Isi Surat Permintaan Maaf Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek Kandungnya di Lebak Bulus
Polisi Tangani Kasus Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek-Ist-
RADAR JABAR - Seorang anak berinisial MAS (14), yang melakukan tindakan keji dengan membunuh ayah kandung dan neneknya, RM (69), dengan cara menusuk mereka, telah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah surat tertulis.
Dalam insiden tersebut, ibu kandungnya juga menjadi korban penusukan dan kini harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita.
"Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja," tulis anak dalam suratny, Jumat 6 Desember 2024.
Sementara itu, pengacara anak, Amriadi Pasaribu, menyampaikan bahwa surat permintaan maaf tersebut ditulis oleh anak saat berada di rumah aman khusus bagi anak pelaku yang terlibat masalah hukum.
"Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya, dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," katanya saat dikonfirmasi.
Berkas kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun berinisial MAS, yang diduga membunuh ayah kandung dan neneknya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Polisi mengungkapkan bahwa berkas tersebut saat ini sedang diperiksa oleh pihak jaksa. Kepala Subbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Sempat Dibawa ke RS, Korban Penusukan di Majalaya Bandung Tewas Akibat Luka Pada Bagian Perut
"Berkas perkara telah dikirimkan hari ini," ungkap Nurma saat dikonfirmasi.
Meskipun berkas telah diserahkan, kejaksaan akan meninjau kelengkapan dokumen tersebut dan dapat mengembalikannya kepada polisi jika terdapat kekurangan. Namun demikian, pihak kepolisian tetap berfokus pada penyelidikan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami lebih mengutamakan penanganan tindak pidananya. Motif biasanya akan terungkap seiring dengan perkembangan kasus," tambah Nurma.
MAS, yang saat ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana belum dapat dipastikan, karena belum ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya perencanaan yang matang sebelum kejadian. Sebelumnya, anak berusia 14 tahun berinisial MAS tega menyerang keluarganya sendiri menggunakan sebilah pisau.
Sumber: