Wakil Ketua Baleg DPR Ingin RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan (tengah).-Instagram pribadi Sturman Panjaitan-Instagram @sturmanpanjaitan
“Mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separuh-separuh, tidak setengah-setengah,” katanya.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Diyakini Bisa Membuat Jera Koruptor
BACA JUGA:RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR Untuk Dibawa Ke Paripurna
Sementara Wakil Ketua Baleg DPR RI lainnya, Martin Manurung, menyebut PPATK menyampaikan secara lisan kepada Baleg DPR untuk mengundur jadwal audiensi itu. Tujuannya demi penyempurnaan materi paparan.
“Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” ungkap Martin.
Mengutip dari Antara, RUU tentang Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. RUU dengan nomenklatur lengkap, yakni RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, tercatat diusulkan oleh DPR atau pemerintah.
Sumber: