Kemkomdigi Sikat 49.239 Konten Judi Online, Beberapa Melibatkan Akun Instagram Terkenal
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar --Antaranews.com
“Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” tutur Alexander Sabar.
Upaya untuk memberantas judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh pihak terkait yang mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi kejahatan siber ini.
Masyarakat yang menemukan berbagai bentuk aktivitas judi online, seperti situs web, konten promosi, akun media sosial, atau iklan terkait, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran judi online yang semakin meresahkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyediakan berbagai saluran resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang berkaitan dengan judi online. Salah satu saluran tersebut adalah Aduankonten.id, sebuah platform yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Selain itu, Kemkominfo juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, yang dapat digunakan untuk melaporkan konten yang dianggap merugikan. Untuk mempermudah pelaporan, tersedia juga layanan chatbot WhatsApp bernama Stop Judi Online, yang dapat diakses melalui nomor 0811-1001-5080.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform lain yang telah disediakan untuk menangani bentuk kejahatan digital lainnya. Misalnya, Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan nomor telepon yang dicurigai digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan lainnya.
Sementara itu, layanan Cekrekening.id dirancang untuk membantu melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat dalam aktivitas kriminal, termasuk tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan ilegal.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol," katanya.
Sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) secara keseluruhan telah mengambil langkah untuk menghapus atau melakukan take down terhadap sebanyak 464.440 konten yang berkaitan dengan judi online.
Rinciannya mencakup 428.969 website dan alamat IP yang terlibat dalam penyebaran konten judi online, 19.250 konten atau akun yang terdapat pada platform media sosial Meta, serta 9.842 file sharing yang berisi konten tersebut. Selain itu, 3.836 konten ditemukan di platform Google dan YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di TikTok.
Sementara itu, jika dilihat dalam periode yang lebih panjang, yaitu sejak tahun 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah berhasil memblokir lebih dari 5,3 juta konten yang terkait dengan praktik judi online.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi penyebaran konten ilegal, khususnya yang berhubungan dengan judi daring yang dapat merugikan masyarakat, terutama bagi pengguna internet yang masih rentan atau belum memahami dampak dari konten tersebut.
Sumber: