Soal Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru Paud, Kadisdik Indramayu: Tidak Benar

Soal Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru Paud, Kadisdik Indramayu: Tidak Benar

--

RADAR JABAR - Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu membantah adanya perintah kepada guru guru PAUD untuk mengembalikan dana insentif yang sudah diterimanya kepada kas daerah.

 

Bantahan tersebut menyusul adanya video di media sosial yang menyebutkan setiap guru PAUD yang menerima dana yang sudah di transfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut harus dikembalikan menyusul kekalahan bupati Indramayu petahana Hj Nina Agustina dalam konstalasi pilkada serentak kemarin.

 

"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya issue tersebut bahwasannya informasi yang meresahkan guru guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut tidak benar," jelas Kadisdikbud Kabupaten Indramayu Dr H Caridin kepada media, Minggu (1/12).

 

Caridin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perintah apapun terkait pengembalian insentif kepada guru guru PAUD tahun anggaran 2024. 

 

"Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh issue yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua," pinta Caridin.

 

Adapun untuk tahun 2025, Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru Non ASN dan tercatat di dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

 

Hal ini, kata Caridin, lebih mengacu pada pertimbangan adanya rencana kenaikan nilai insentif dari 100 ribu rupiah perbulan menjadi 150 ribu perbulan. 

 

Sumber: