30.000 Warga yang Meninggal Masih Masuk DPT Pilkada Kabupaten Bekasi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, bersama anggota Komisi, saat rapat koordinasi Pilkada dengan Disdukcapil.--Antaranews.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan pengawasan terhadap data pemilih. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bekasi hanya dapat memantau melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Sistem ini digunakan untuk mengecek dan memastikan jumlah database pemilih yang memiliki hak suara dalam pemilihan.
"Kami tidak dapat masuk terlalu jauh terkait jumlah riil dpt sebab kami hanya bisa memantau melalui Sidalih. Saat kami meminta akun Sidalih tidak pernah direspons. Jadi kami juga kesulitan untuk mengetahui jumlah dpt secara pasti melainkan hanya berdasarkan aplikasi tersebut," katanya.
Akbar mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah memberikan rekomendasi terkait dengan penghapusan data warga yang telah meninggal dunia di beberapa kecamatan. Hal ini dilakukan karena terdapat sejumlah warga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk terdaftar, tetapi tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Jadi masalah warga meninggal dunia masuk dpt pernah menjadi temuan kami. Namun sudah kami sampaikan untuk dihapus dari DPT. Jadi dalam konteks masalah dpt, hal ini memang domain KPUD," ucapnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi, menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru yang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), diketahui ada sebanyak 19.666 orang yang telah meninggal dunia. Namun, data ini masih belum dapat ditindaklanjuti sepenuhnya untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari mereka yang telah wafat.
Robert menyebutkan bahwa kendala utama dalam penonaktifan NIK tersebut adalah belum adanya pengajuan akta kematian dari pihak ahli waris. Akta kematian merupakan dokumen yang sangat penting sebagai dasar untuk melakukan pembaruan data kependudukan.
Oleh karena itu, selama ahli waris belum mengurus atau menyerahkan akta kematian, pihak Disdukcapil belum bisa melakukan perubahan atau menonaktifkan NIK tersebut di dalam sistem.
Namun, Robert menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Salah satu upaya yang direncanakan adalah melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Tim Disdukcapil akan mendatangi alamat-alamat yang tercatat di DP4 untuk memastikan informasi tentang warga yang telah meninggal dunia. Selain itu, verifikasi ini juga akan disertai dengan pelayanan pengurusan akta kematian secara langsung.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menepis apabila ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih masuk DPT mengingat angka pemilih dihasilkan dari data pemilu sebelumnya yang telah diperbarui melalui pemutakhiran data pemilih.
"Memang saat ada undangan rapat dari dewan, kami datang terlambat dan saat hadir, kegiatan sudah selesai. Perlu diketahui, untuk database kami terus melakukan koordinasi dengan dukcapil. Yaitu berkaitan dengan warga yang sudah meninggal dunia dan pindah. Dan dalam pendataan ini kami yakini telah faktual. Sebab melibatkan pantarlih yang langsung observasi ke lapangan," kata dia.
Sumber: