Dugaan Politik Uang Pilkada, Bawaslu Sleman Amankan Uang Tunai Rp.12,6 Juta di Kapanewon Minggir

Dugaan Politik Uang Pilkada, Bawaslu Sleman Amankan Uang Tunai Rp.12,6 Juta di Kapanewon Minggir

Dugaan Politik Uang Pilkada, Bawaslu Sleman Amankan Uang Tunai Rp.12,6 Juta di Kapanewon Minggir--(Sumber Gambar: Istimewa)

BACA JUGA:Bawaslu Cianjur Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024 untuk Tekan Pelanggaran

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Aturan Kampanye, Dihadiri Kedua Paslon

 

"Hari ini juga, Bawaslu Sleman bergerak. Kami kerahkan tim untuk mendalami temuan ini. Termasuk mendatangi warga yang namanya tertulis dalam daftar tersebut," tandas Arjuna didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Hery Purwito.

Disinggung mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan kepada salah satu paslon jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan tersebut, Arjuna enggan berkomentar lebih jauh.

Ia enggan berandai-andai sanksi apa yang akan diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Kita dalami dahulu temuan ini. Saya belum bisa berkomentar soal itu. Yang jelas akan diproses sesuai hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Arjuna.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Hery Purwito, yang juga berada di lokasi menyatakan, jika temuan tersebut terbukti melibatkan diduga salah satu paslon.

Hery menegaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai penegak hukum tindak Pidana Pemilu.

"Kami akan langsung koordinasikan di Gakkumdu. Segera kita tindaklanjuti," papar Hery merespon dugaan politik uang yang terjadi di Kapanewon Minggir, Sleman, DIY. (ysp)

Sumber: