Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan Bandung Ditutup untuk Renovasi, Seniman Diminta Memahami Kondisi
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin (tengah), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna (kiri), dan Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Wilayah IX Retno Raswaty (kanan) saat memberikan keterang--ANTARA/Ricky Prayoga
RADAR JABAR - Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, berharap agar para seniman memahami kondisi Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) Bandung yang saat ini belum dapat digunakan karena akan menjalani proses perbaikan.
Buky menjelaskan bahwa renovasi ini penting dilakukan oleh Pemprov Jabar mengingat kondisi atap gedung yang sudah sangat tua dan bahkan telah roboh, sehingga berpotensi membahayakan pengunjung.
Pada pertemuan di Gedung YPK Bandung, Buky menyatakan bahwa perbaikan gedung warisan budaya tidaklah mudah seperti bangunan biasa, karena ada peraturan khusus dan Undang-Undang yang harus ditaati. Pemprov Jabar membutuhkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan agar proses perbaikan dapat berjalan sesuai regulasi.
"Oleh karena itu, kami perlu menyampaikan seniman, untuk memahami situasi sekarang karena merehab gedung heritage tidak semudah rehab gedung biasa. Ada aturan dan Undang-Undang. Dibutuhkan rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan," ujar Buky.
BACA JUGA:Sekda Jabar Pastikan Suksesor Direktur RSUD Al Ihsan Kompeten di Bidang Kesehatan
BACA JUGA:Sepekan Wilayah Bandung Barat Diterjang Longsor dan Pohon Tumbang
Perbaikan sementara atap Gedung YPK akan dimulai pada Selasa (5/11) dengan penutupan seluruh area kompleks. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menambahkan bahwa renovasi sementara ini akan memakan waktu sekitar 1,5 bulan. Selanjutnya, di tahun 2025 akan dilaksanakan revitalisasi lebih menyeluruh.
Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp400 juta dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk perbaikan atap yang roboh pada 28 Oktober lalu dan menyebabkan tiga pengunjung terluka. Retno Raswaty, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, mengapresiasi langkah Pemprov Jabar ini dan menyetujui perbaikan atap sebagai langkah awal untuk memastikan keamanan gedung.
"Untuk yang selanjutnya kami merekomendasikan untuk mendata kembali, terutama situs yang masuk kategori cagar budaya nasional untuk dilihat, diteliti lagi kondisi terakhirnya. Sehingga bisa ditentukan langkah penanganan, serta pengamanan perlindungan cagar budaya itu," ujarnya Retno.
Retno juga merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi menyeluruh pada Gedung YPK, serta pengkajian cagar budaya lainnya di Jawa Barat untuk memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah tersebut.
"Untuk yang selanjutnya kami merekomendasikan untuk mendata kembali, terutama situs yang masuk kategori cagar budaya nasional untuk dilihat, diteliti lagi kondisi terakhirnya. Sehingga bisa ditentukan langkah penanganan, serta pengamanan perlindungan cagar budaya itu," ujar Retno.*
Sumber: antara