Polres Bogor Amankan 37 Tersangka Kasus Narkoba, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Polres Bogor Amankan 37 Tersangka Kasus Narkoba, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Sat Reserse Narkoba Polres Bogor amankan 37 tersangka di Mako Polres Bogor pada Jumat 1 November 2024--Istimewa

 

BACA JUGA:Polres Bogor Persiapkan Keamanan Menjelang Pelantikan Presiden Prabowo Subianto di Bogor

 

 

Kompol Adhimas memaparkan, tersangka akan menghadapi jeratan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Terkait kasus ganja, mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun. 

 

"Untuk kasus pelanggaran kesehatan dengan obat keras, tersangka dihadapkan pada Pasal 435 dan 436, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara." Pungkasnya.

 

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Sumber: