173 Isu Hoaks Politik di Jabar Terdeteksi
Ilustrasi--
“Pertama penegakan dalam konteks UU Pemilihan di pasal 69 bahwa paslon, tim kampanye itu tidak boleh kampanye dengan menggunakan penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, unsur fitnah, adu domba dan lain sebagainya di media sosial,” katanya.
“Dalam perspektif lain tentu ada yang berkaitan dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Dan keduanya masuk kepada ruang tindak pidana,” lanjutnya.
Melalui kerja sama dengan Diskominfo Jabar ini, kata Zacku, Bawaslu Jabar akan memaksimalkan upaya-upaya pencegahan dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai platform.
“Tentu nanti dibantu oleh Diskominfo sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu itu sampai kepada seluruh stakeholder,” ujarnya.
Zacky mengaku, sejauh ini sudah ada tiga kasus terkait informasi hoaks pada masa kampanye Pilkada 2024.
“Ada tiga kasus di Kota Depok berkaitan dengan informasi hoaks, kemudian di Kota Sukabumi dan di Kabupaten Bandung Barat,” imbuhnya.
Zacky memastikan, ketiga kasus tersebut sedang ditangani untuk nantinya dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Tentu kontennya semua itu sudah diteruskan kepada Bawaslu RI nanti Bawaslu RI berkoordinasi dengan Kominfo untuk mentakedown tapi nanti dengan di-takedownnya konten tersebut tidak menghilangkan pada proses penanganan pelanggarannya,” jelasnya.
Sumber: