Pencurian di Parung Bogor, 7 Laptop Hilang Hingga Rugi Mencapai Rp 98 Juta

Pencurian di Parung Bogor, 7 Laptop Hilang Hingga Rugi Mencapai Rp 98 Juta

kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong Sempu 02, Parung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 9 Oktober 2024.--Ilham/Radar Jabar

RADAR JABAR — Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong Sempu 02, Parung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Sejumlah barang berharga dari sekolah tersebut hilang, di antaranya tujuh unit laptop merek RO Comp, dua unit proyektor merek Infokus, dan satu tabung gas 3 kg. Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 98 juta.

Menurut Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, pelaku berhasil membawa kabur. Kejadian tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang petugas keamanan berinisial W yang menemukan pintu ruang kantor dalam keadaan terbuka. 

"Setelah melakukan pengecekan, W melihat lemari besi di dalam kantor telah dirusak dan barang-barang berharga yang tersimpan di dalamnya hilang. W segera melaporkan temuan ini kepada seorang guru berinisial E yang kemudian menghubungi kepala sekolah," jelas AKP Doddy Rosjadi saat dikonfirmasi pada Rabu (09/10/2024).

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye, Rudy Susmanto Apresiasi Perjuangan para Relawan Barraja Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Bertemu Pimpinan Ponpes se-Jabar, Syaikhu Ungkap Peran Penting Pemerintah untuk Pesantren

Ia mengatakan Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak gembok dan mencongkel pintu kantor. Barang-barang yang dicuri merupakan inventaris sekolah yang disimpan di lemari besi yang kuncinya telah dirusak.

AKP Doddy Rosjadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk memeriksa apakah ada CCTV di sekitar lokasi, serta menggali keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. 

"Pihak kepolisian akan segera mendapatkan petunjuk lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik aksi pencurian ini dengan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Sumber: