Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Masyarakat

Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Masyarakat

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.--ANTARA/HO Bapenda Jabar

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, mereka hanya perlu membayar dua tahun pajak plus satu tahun berjalan, asalkan memenuhi semua syarat yang berlaku.*

Sumber: antara