Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Masyarakat
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.--ANTARA/HO Bapenda Jabar
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, mereka hanya perlu membayar dua tahun pajak plus satu tahun berjalan, asalkan memenuhi semua syarat yang berlaku.*
Sumber: antara