Pilkada 2024, ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas
ASN Pemkab Bandung Tandatangani Deklarasi Netralitas--Yusup/Radar Jabar
Ia mengatakan bahwa netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan, dan isu netralitas menjadi hal yang akan terus berlanjut kedepan dan strategis.
"Tercatat pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang," jelasnya.
Cakra menyebutkan total daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yaitu, sebanyak 17 provinsi dan 332 kabupaten/kota di Indonesia, sedangkan di Jawa Barat sebanyak 15 kabupaten/kota.
"Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN," tegasnya.
Pada dasarnya, imbuh Cakra, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.
"Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik," ucapnya.
Cakra menyebutkan, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan," ujarnya.
Cakra kembali menegaskan bahwa ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik.
"Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara," tuturnya.
Netralitas ASN, tambahnya, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
"Terkait netralitas pada kegiatan kampanye, salah satu yang seharusnya dilakukan oleh ASN adalah penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye, tidak membuat berita hoax dan tidak ikut dalam kampanye," ujarnya.
Cakra mengatakan ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
"Namun demikian, keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan, mengingatkan keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilu," ungkapnya.
Sumber: