Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Dua Paslon Segera Daftarkan Tim Kampanye dan Relawan

Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Dua Paslon Segera Daftarkan Tim Kampanye dan Relawan

Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Dua Paslon Segera Daftarkan Tim Kampanye dan Relawan-ilustrasi-(Sumber Gambar : Istimewa)

BACA JUGA:Bawaslu Minta Media Berikan Informasi Akurat dan Valid untuk Cegah Hoaks dan Sukseskan Pilkada 2024

 

Masa kampanye, imbuhnya, ditetapkan berlangsung mulai 25 September sampai 23 November 2024" terangnya.

Deni menjelaskan, pendaftaran tim kampanye, petugas penghubung beserta relawan pasangan calon tersebut ditembuskan kepada Bawaslu maupun kepolisian sesuai tingkatannya.

Tim kampanye yang dibentuk, paparnya, untuk menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan kampanye pasangan calon masing-masing.

Sementara itu, tambahnya, petugas penghubung bertugas menghubungkan pasangan calon dan tim kampanye dengan KPU setempat, serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian mengenai pelaksanaan kampanye.

Sedangkan relawan, sambung Deni, merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung pasangan calon tertentu secara sukarela dalam pemilihan. 

Selain itu, ia juga menyebutkan, relawan ini juga harus didaftarkan oleh pasangan calon kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu dan Kepolisian sesuai tingkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Dengan terdaftarnya seluruh tim kampanye, petugas penghubung, pihak lain, dan relawan pasangan calon, agar kampanye yang dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan bertanggung jawab," ucapnya.

Selanjutnya, dalam kampanye ada ketentuan pembuatan rekening khusus dana kampanye bagi paslon yang terpisahkan dari rekening pribadi tim hal tersebut tentunya menjadi kewajiban bagi paslon dan tim kampanye dalam tahap awal masa kampanye.

Rekening khusus dana kampanye yang segera harus paslon dan tim siapkan, ujar Deni, kemudian ada laporan awal, laporan sumbangan, laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Deni.

Selain menyetor daftar tim kampanye dan relawan, masing-masing pasangan calon juga harus melengkapi data di Sistem Informasi Kampanye Daerah (Sikadeka) dan segera menyerahkan rekening dana kampanye, yang selanjutnya ditembuskan ke Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga terus, kata ia, mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas selama Pilkada tahun 2024.

"Mengingatkan tim paslon agar berkoordinasi saat menggelar acara massa dalam jumlah tertentu. Setidaknya tiga hari sebelum kegiatan harus melapor ke kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu dan KPU," pungkasnya.* (ysp).

Sumber: