Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Terdakwa Anggap Dakwaan Prematur

Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Terdakwa Anggap Dakwaan Prematur

Kuasa hukum terdakwa sengketa tanah--

Atep menambahkan bahwa dakwaan JPU tidak menghormati upaya hukum terkait hak kepemilikan tanah yang tengah diupayakan oleh kliennya. 

 

Menurut Atep, kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. 

 

"Klien kami memang terlibat dalam utang terkait bisnis sepatu, tetapi tidak pernah menjual tanah tersebut kepada CYM alias Apeng. Proses hukum ini seharusnya bisa ditangguhkan untuk menyelesaikan sengketa perdata terlebih dahulu," tegasnya.

 

Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyusun draf keberatan terhadap dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan setelah draf keberatan diserahkan kepada pengadilan.

Sumber: