Sidang Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Video Asusila Akan Digelar Minggu Depan
Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Minggu Depan--(Sumber Gambar : Antara)
Radar Jabar - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee dan menjadwalkan sidang perdana pada Senin 22 Januari 2024 atau pekan depan.
Gugatan ini terkait dengan penetapan Fransisca Candra Novita Sari, yang lebih dikenal sebagai Siskaeee yang merupakan seorang selebgram yang terlibat dalam pembuatan video asusila dan perannya dalam industri film dewasa.
Ia telah menjadi sorotan media setelah terlibat dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan industri hiburan dewasa.
Siskaeee mengajukan permohonan gugatan Praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024 dan humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang perdana telah ditetapkan dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," ucap Djuyamto.
Dalam gugatan praperadilan ini, Siskaeee menunjuk Polda Metro Jaya sebagai termohon, terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaeee bersama dengan 10 tersangka lainnya dalam kasus produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat pada pertengahan tahun 2023, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan untuk meninjau validitas penetapan tersangka terhadap Siskaeee dalam konteks kasus tersebut (*).
Sumber: