WNA Nigeria Diringkus Imigrasi Bandung, Diduga Investasi Bodong

WNA Nigeria Diringkus Imigrasi Bandung, Diduga Investasi Bodong

Imigrasi Bandung Amankan WNA Nigeria Terkait Dugaan Investasi Bodong--Antaranews.com

Berdasarkan hasil penyelidikan, Masjuno menyatakan bahwa NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini terjadi karena NDC memanfaatkan ITAS untuk tinggal dalam jangka waktu yang lama di Indonesia, namun terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, NDC dikategorikan sebagai warga negara asing yang melakukan aktivitas berbahaya dan mengancam keamanan di wilayah Indonesia.

Sebagai langkah penegakan hukum, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memutuskan untuk mendeportasi warga negara asing tersebut. Deportasi akan dilakukan pada Kamis (12/9) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines.

"Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan WNA Nigeria lainnya berinisial K yang disebut sebagai penjamin NDC, dinyatakan buron.

"Kami melakukan pengejaran terhadap warga negara berinisial K tersebut," tuturnya.

Sumber: