Memasuki Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan
Bawaslu Kabupaten Bandung--Istimewa
Radar Jabar Disway - Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menerbitkan surat imbauan.
Surat tersebut diberikan ke sejumlah pihak, di antaranya KPU, Pemerintah Daerah, BUMD, dan pimpinan parpol di Kabupaten Bandung.
Ketua Tim Fasilitasi Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bandung, Yunita Rosdiana mengatakan, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mamasuki tahapan pendaftaran paslon sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 di KPU Kabupaten Bandung.
"Sudah hari kedua dibukanya pendaftaran. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, belum ada pasangan calon yang hadir untuk mendaftar," ungkap Yunita dalam siaran persnya yang diterima oleh Radar Jabar, Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Elemen Masyarakat di Kabupaten Bandung Bakal Hadiri Pendaftaran Paslon Kang DS dan Ali Syakieb
Dalam surat imbauan tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tahapan pendaftaran paslon.
Pertama, menitikberatkan agar KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas dukungan dan juga batas usia pendaftaran.
Sumber: