Memasuki Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan

Memasuki Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Imbauan

Bawaslu Kabupaten Bandung--Istimewa

Poin keempat, lanjut Yunita yang juga merupakan anggota Bawaslu ini menegaskan bahwa pimpinan partai politik dan atau gabungan partai tidak mengikutsertakan jabatan yang dilarang dari mulai tahapan pendaftaran dan kampanye. 

 

Pada kesempatan ini, Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat yang akan mengantarkan pasangan calon ke kantor KPU agar tidak membawa anak di bawah umur.

 

"Masyarakat juga harus tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi arahan dari pihak pengamanan, baik TNI maupun Polri, untuk keselamatan bersama." Pungkasnya.(ysp)

Sumber: