KPU Kota Cirebon Jamin 844 Pemilih Disabilitas Bisa Menggunakan Hak Suara
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat.-Fathnur Rohman-ANTARA
BACA JUGA:Bukti Tak Konsisten, PK Saka Tatal Ditolak JPU di Pengadilan Negeri Cirebon
BACA JUGA:Mahkamah Agung Akan Putuskan PK Saka Tatal Setelah Sidang di PN Cirebon
Merujuk pada daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Cirebon, kata dia, ada sekitar 844 jiwa pemilih disabilitas dari total pemiih sebanyak 256.777 jiwa.
"Dengan menjamin hak dari pemilih disabilitas, KPU Kota Cirebon berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi di kota ini bisa berjalan sukses dan lebih inklusif." Ujar dia.
Sumber: