Baleg DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

Baleg DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

Baleg DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI-Polri--Antaranews.com

RADAR JABAR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting. RUU pertama adalah tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU kedua adalah terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini berarti bahwa revisi terhadap peraturan-peraturan tersebut tidak akan dibahas lebih lanjut oleh Baleg DPR RI pada saat ini.

"Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Namun, iaa tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan pembatalan kedua rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

BACA JUGA:4.176 Personel Dikerahkan Polisi Untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPU dan DPR

BACA JUGA:Tujuh Partai Nonparlemen Jatim Jalin Komunikasi dengan PDIP Jatim untuk Pilkada 2024

Ia hanya menyebutkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil keputusan untuk menunda atau bahkan membatalkan sementara pembahasan revisi Undang-Undang TNI-Polri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pembahasan terkait revisi ini akan dialihkan (carry over) dan dilanjutkan oleh DPR RI pada periode berikutnya, yaitu 2024-2049.

"Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah masih belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperlukan terkait dengan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan Dukungan NasDem untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Tanpa Tuntutan Kursi Menteri

BACA JUGA:Jokowi: Surya Paloh Mitra Diskusi Politik Utama, Meski Ada Perbedaan di Pilpres 2024

Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa keputusan untuk membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama dengan keputusan sebelumnya terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pada hari Kamis, 22 Agustus, pembahasan RUU Pilkada lebih dahulu diputuskan untuk dibatalkan.

"RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya," katanya.

Sumber: