Pemkab Bogor Lakukan Penertiban Bangunan Liar Tahap II di Kawasan Puncak, Pedagang Tolak Pembongkaran
Suasana penertiban bangunan liar di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8). Foto : Zulkifli Darojatun /Jabarekspres.com--
RADAR JABAR - Pemkab Bogor kembali melakukan penertiban bangunan liar tahap ke II di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (26/8).
Pantauan Radar Jabar di lapangan, terlihat petugas gabungan serta alat berat siap mengeksekusi bangunan tanpa izin disana.
Rencananya, Pemkab Bogor akan menertibkan sebanyak 196 bangunan dari gantole hingga perbatasan Cianjur.
BACA JUGA:Pilihan 5 Hp Baterai 6000mAh ke Atas Harga Termurah Saat Ini
Sebelumnya, pada tahap pertama Pemkab Bogor menertibkan sebanyak 330 bangunan liar mulai dari Gantole sampai persimpangan TSI Bogor.
"Hari ini kita lakukan penataan tahap kedua, sebelumya sudah tahap pertama ada 330 bangunan ditertibkan,"ujar PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Senin (26/8).
"Dari 196 bangunan yang menjadi target, setelah dilakukan sosialisasi, sampai pada semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri,"tambahnya.
BACA JUGA:Nagi Seishiro, Sang Jenius Sepak Bola yang Bangkit di 'Blue Lock the Movie - Episode Nagi'
Sementara itu, salah satu pedagang Kusnadi mengatakan, dirinya menolak lapak dagangan nya dibongkar, pasalnya kata dia itu merupakan mata pencaharian nya.
"Kalo di bongkar saya engga bisa jualan lagi, ini kan jualan buat cari makan sehari-hari dan biaya sekolah anak,"pungkasnya. (Zul/SFR)
Sumber: