Pilbup Bandung 2024, KPU Ajak Media Informasikan Tahapan Pilkada Serentak Kepada Masyarakat

Pilbup Bandung 2024, KPU Ajak Media Informasikan Tahapan Pilkada Serentak Kepada Masyarakat

KPU Ajak Media Informasikan Tahapan Pilkada Serentak Kepada Masyarakat--Sumber gambar: Yusup / Radar Jabar

RADAR JABAR - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan silaturahmi dengan puluhan awak media di wilayah Kabupaten Bandung, Sabtu 24 Agustus 2024.

Pada kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung menggandeng sejumlah lembaga atau organisasi media yang digelar di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Organisasi media tersebut diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP).

Dalam kesempatan itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada awak media untuk melakukan peliputan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024, khususnya saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) yang akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang sudah berperan aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024.

 

BACA JUGA: Resmi! PDIP Berikan B1KWK ke Paslon Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilbup 2024

 

"KPU mengundang teman-teman jurnalis terkait persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati bandung. Hari ini, kami sudah meng-SK-kan salah satu persyaratan dukungan untuk bacabup dan bacawapub Bandung. Kami juga sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol untuk mau yang mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati Bandung," jelas Syam kepada wartawan di Soreang.

Ia menjelaskan, hitungannya adalah bagi partai politik (parpol) yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung, dimana jumlah penduduk dengan yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya lebih dari satu juta jiwa. 

"Mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah (Pemilu 2024 kemarin) dikali 6,5 persen. Suara sah Pemilu di Kabupaten Bandung itu adalah 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi jatuhnya 137.791 suara sah. Ini boleh satu partai atau gabungan partai," paparnya.

Jika ada parpol pada Pemilu 2024 lalu meraih 137.791 suara sah, lanjutnya, maka sudah bisa mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati Bandung. 

"Teman-teman jurnalis bisa menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung terkait jumlah dukungan untuk persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung," ujarnya.

 

Sumber: