OJK Bali Ajak Perbankan Perangi Judi Online untuk Cegah Penipuan Keuangan

OJK Bali Ajak Perbankan Perangi Judi Online untuk Cegah Penipuan Keuangan

OJK Bali Ajak Perbankan Perangi Judi Online untuk Cegah Penipuan Keuangan--Sumber gambar: Antaranews.com

Secara nasional, OJK sebelumnya telah menginstruksikan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Selain itu, OJK meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Jika hasil EDD membuktikan bahwa nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi atau bahkan menutup akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank.

Sumber: antaranews.com