Pemkab Garut Luncurkan Asuransi Jiwa untuk Seribu Petani

Pemkab Garut Luncurkan Asuransi Jiwa untuk Seribu Petani

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah merancang program asuransi jiwa sebagai upaya perlindungan bagi para petani.--Antaranews.com

RADAR JABAR – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah merancang program asuransi jiwa sebagai upaya perlindungan bagi para petani. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan bagi petani yang mungkin mengalami sakit atau kecelakaan kerja.

Asuransi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para petani dalam menghadapi risiko pekerjaan mereka. Program ini akan disalurkan kepada seribu buruh tani yang tersebar di 42 kecamatan di seluruh wilayah Garut.

"Kami ada asuransi petani padi, asuransi khusus pada petani atau buruh petani sawah, khusus buruh, kami sudah mendapatkan alokasi 1.000 petani, dan kami akan sebar ke 42 kecamatan," kata Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut Haeruman didampingi Sub Koordinator Perlindungan Tanaman pada Dispertan Garut Aden Kurniawan di Garut, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa program asuransi jiwa bagi petani sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian terhadap jaminan kesehatan dan jiwa para petani di Garut.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Ke-79, Pemkab Garut Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Menurut dia, asuransi jiwa bagi petani ini akan memberikan banyak manfaat, termasuk jaminan biaya perawatan jika mereka sakit. Selain itu, jika harus dirawat di rumah sakit, petani akan mendapatkan jaminan biaya sebesar Rp100 ribu per hari.

"Itu diasuransikan apabila si petani tersebut mengalami sakit, dirawat di rumah sakit maka akan diganti oleh asuransi," katanya.

Ia menyatakan bahwa program asuransi tersebut adalah hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut. Ia menambahkan bahwa manfaat dari asuransi ini tidak hanya terbatas pada jaminan layanan kesehatan, tetapi juga mencakup perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

Sebagai contoh, jika seorang petani mengalami cedera pada tangannya akibat penggunaan peralatan pertanian, asuransi tersebut akan memberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.

"Apabila mengalami kecelakaan itu misalnya tangannya potong, atau jarinya putus, itu bisa diklaim melalui asuransi, itu sekitar Rp5 juta," katanya.

BACA JUGA:Bupati Kang DS Doakan Atlet PWI Kabupaten Bandung Juara di Ajang Porwanas XIV/2024 Banjarmasin

Sub Koordinator Perlindungan Tanaman di Dinas Pertanian Garut, Aden Kurniawan, menjelaskan bahwa target seribu petani di Garut tersebut telah disesuaikan dengan usulan yang diajukan ke pemerintah provinsi. Saat ini, tahapan selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi dan validasi yang diperlukan.

Aden Kurniawan juga menjelaskan bahwa untuk petani yang terdaftar dalam program asuransi jiwa tersebut, seluruh biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dana untuk program ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan alokasi sebesar Rp50 ribu per petani setiap tahunnya.

Sumber: