Strategi Baru Pemkab Garut: Program Pemberdayaan PKL yang Direlokasi untuk Memperkuat Usaha Kecil

Strategi Baru Pemkab Garut: Program Pemberdayaan PKL yang Direlokasi untuk Memperkuat Usaha Kecil

Pemerintah Kabupaten Garut, yang terletak di Jawa Barat, telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan untuk mendukung pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan yang telah direlokasi.--Antaranews.com

RADAR JABAR – Pemerintah Kabupaten Garut, yang terletak di Jawa Barat, telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan untuk mendukung pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan yang telah direlokasi. Program ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengembangan usaha, seperti pendampingan usaha, pengurusan perizinan usaha, sertifikasi halal, serta akses ke bantuan modal.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu para pedagang kaki lima yang telah dipindahkan dari lokasi sebelumnya agar usaha mereka dapat berkembang dengan lebih baik dan berkelanjutan.

"Ada pendampingan pembuatan NIB (nomor induk berusaha), sertifikasi halal, pelatihan, promosi bersama, akses permodalan," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Ridwan Effendi di Garut, Minggu.

BACA JUGA:Resmi Dipinang Golkar, Dedi Mulyadi Tunggu Lampu Hijau dari KIM

Ia menuturkan emerintah daerah saat ini tengah melaksanakan berbagai usaha untuk menata kembali kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area perkotaan Garut. Fokus utama dari upaya ini adalah pada ruas Jalan Ahmad Yani yang mengarah ke Jalan Pasar Baru.

Tujuan dari penataan ini adalah untuk memastikan bahwa keberadaan PKL di kawasan tersebut dapat menjadi lebih teratur, memberikan kenyamanan yang lebih baik, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak yang terlibat.

Tercatat, menurut informasi yang disampaikan, jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi mencapai 314 orang. Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak hanya menerapkan kebijakan relokasi, tetapi juga memberikan dukungan dalam berbagai sektor lain.

Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah penyediaan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha kuliner, sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi dan meningkatkan kualitas usaha mereka.

BACA JUGA:Festival Teater Terap di Bandung Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan bagi Warga

"Yang berdagang di sektor kuliner khususnya, itu juga kami fasilitasi untuk program halal, NIB," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa selain menyediakan layanan untuk pembuatan sertifikasi halal, pemerintah daerah juga berencana untuk memperluas inisiatifnya di masa depan dengan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai lembaga keuangan.

Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dalam memperoleh pinjaman modal. Langkah ini diharapkan dapat mendukung dan mendorong pertumbuhan serta pengembangan usaha mereka secara lebih efektif.

Upaya lainnya untuk memperluas usaha pedagang kaki lima (PKL) di lokasi baru melibatkan penerapan kebijakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut. Kebijakan tersebut dirancang untuk memotivasi dan mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar lebih banyak berbelanja di PKL.

"Untuk perencanaan ke depan diawali dulu oleh gerakan belanja di PKL bagi para ASN Pemkab Garut melalui surat edaran Pj Bupati," katanya.

Sumber: