KSP Moeldoko Tidak Setuju Anggota TNI Boleh Berbisnis

KSP Moeldoko Tidak Setuju Anggota TNI Boleh Berbisnis

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn. Moeldoko (depan) memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.-Mentari Dwi Gayati-ANTARA

Radar Jabar Disway – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn. Moeldoko mengatakan pihaknya tak setuju anggota TNI berbisnis sebab harus bersikap profesional dalam pekerjaannya. Anggota TNI, kata dia, pantang bergeser dari bidang pekerjaannya untuk beralih menjalankan bisnis.

 

“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. La nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu,” jelasnya Moeldoko kala memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin 22 Juli 2024, dikutip dari Antara.

 

Ia mengatakan bahwa sebelumnya TNI memang punya lembaga yayasan. Menurutnya, Yayasan itu cenderung sebagai media berbisnis, tapi kini di TNI sudah tidak ada lagi lembaga yayasan.

 

“Kalau dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI,” ujar mantan Panglima TNI tersebut.

 

Tercantum beberapa hal larangan anggota TNI dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia. Di antaranya, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

 

Pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha. Hal ini tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2024.

 

Usul itu disampaikan oleh salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang Kemenko Polhukam sediakan untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7) lalu.

Sumber: