Pengacara Terdakwa Kasus Penipuan Kembali Keluar Ruang Sidang, Minta Jaksa dan Hakim Hadirkan Saksi Korban

Pengacara Terdakwa Kasus Penipuan Kembali Keluar Ruang Sidang, Minta Jaksa dan Hakim Hadirkan Saksi Korban

--

"Dan itu yang kami konsisten ini menjadi pertanyaan bagi kami Kejaksaan Negeri Bandung untuk menangkap orang atau nangkap DPO dikejar kemanapun sepengetahuan kami, ini ada korban sudah diperintahkan oleh majelis untuk dipanggil paksa, dipanggil paksa itu bukan hanya di datengin tapi digunakan semua semua kekuatannya alat alat negara melalui imigrasi melalui semuanya bisa digunakan oleh kejaksaan karena sudah diperintahkan oleh kejaksaan untuk panggil paksa panggil paksa itu seret, " jelasnya. 

 

Ditegaskannya, bahwa dengan segala kekuatannya seperti jaksa menangkap orang DPO, menangkap orang yang akan di eksekusi oleh keputusan pengadilan sama seperti itu karena bahasanya Panggil Paksa.

 

"Dia harus hadir dia harus menghormati persidangan ini, kalau dia ingin mendapatkan keadilan harus hadir disini. 

Kami bukan tidak menghormati persidangan kami hanya ingin persidangan tidak melanggar hukum, " pungkasnya.

 

Kuasa hukum Terdakwa Adetya lainnya, Nico Sihombing menjelaskan bahwa suda hampir 8 kali agenda sidang kesaksian, tak ada kejelasan.

 

"Kita sudah mengirimkan surat ke Komisi Yudisial supaya perkara ini diawasi, karena sejak awal kami pertanyakan ada apa dengan perkara ini kenapa ada pembiaran terhadap saksi korban yang sudah dipanggil paksa tetapi tidak dihadirkan kami sudah bersurat agar perkara diawasi agar seluruh kita semua disini diawasi, " jelasnya.

Sumber: