Pengacara Terdakwa Kasus Penipuan Kembali Keluar Ruang Sidang, Minta Jaksa dan Hakim Hadirkan Saksi Korban
--
RADARJABAR - Sidang kasus penipuan terkait penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 16 Juli sore.
Dalam persidangan dengan agenda kesaksian, pengacara Terdakwa Adetya yakni Nico Sihombing dan Phlipus Sitepu kembali keluar ruang sidang.
Menurut Philipus Sitepu dalam keterangannya Rabu 17 Juli menjelaskan, bahwa pihaknya keluar ruang sidang karena mempunyai alasan kuat.
"Kami keluar sidang lagi bukan tidak menghormati persidangan, tapi bagi kami ini kesalahan fatal artinya begini teman-teman kan sudah lihat sendiri alasan saksi korban katanya sakit, surat sakitnya pakai tulisan bahasa Cina yang kita tidak tahu asli apa engga, " terang Philipus dalam keterangannya kepada media, Rabu 17 Juli 2024.
Philipus menjelaskan, bahwa saksi korban SG kata Jaksa keluar negeri, tetapi paspor nya juga tidak ada.
"Jadi kita menyidangkan perkara korban yang tidak peduli pada perkara sendiri gitu, padahal dia ada dia hidup seharusnya dia hadir maka kami memutuskan untuk keluar lagi kalau misalnya nanti di periksa terdakwa ya kami ikut periksa ya nggak apa apa," ujarnya.
Diakuinya,sebagai pengacara Terdakwa, kami tetap konsisten bahwa saksi yang diperiksa pertama itu saksi korban.
Sumber: