Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berawal dari Ubah Aturan Demi Dekati Korban
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari-ANTARA/Rio Feisal-
Namun, pendapat yang disampaikan oleh Hasyim berbeda dengan keputusan yang diambil oleh DKPP. Pada sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu yang berinisial CAT.
Dalam putusannya, Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Dalam sidang tersebut, Heddy didampingi oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Sidang juga dihadiri oleh pengadu berinisial CAT beserta lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin oleh Aristo Pangaribuan. Sementara itu, Hasyim Asy'ari mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Sumber: