Dinas Pendidikan Jawa Barat Usut Dugaan Pungli PPDB oleh Kepala Sekolah di Bekasi

Dinas Pendidikan Jawa Barat Usut Dugaan Pungli PPDB oleh Kepala Sekolah di Bekasi

Dok. Plh Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi--(Sumber Gambar: Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspress)

RADAR JABAR - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah menanggapi laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bekasi. Kepala sekolah tersebut diduga menjual formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 kepada orang tua calon siswa.

Pelaksana Harian (Plh) Disdik Jabar, Ade Afriandi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki kasus ini melalui tim pengawas PPDB.

"Dari panitia PPDB bidang pengawasan itu sudah dilakukan Pemeriksaan, dan yang bersangkutan (terduga) sebagai Plt kepala sekolah mengakui (perbuatannya) dan tujuannya untuk membantu masyarkat yang tidak mampu menggunakan digital (pendaftaran Online)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
 
 
 
 

Meski demikian, Ade menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut tetap melanggar aturan yang berlaku dalam proses PPDB. 

"Walaupun tujuannya membantu, tetapi kan sesuai dengan aturan itu tidak dibesarkan. Dan tentu ini juga sudah menjadi tindak lanjut dari tim saber pungli," ucapnya.

Ketika ditanya tentang sanksi yang akan diberikan, Ade menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan rekam jejak oknum tersebut.

"Nanti dilihat, karena nanti tim Saber pungli dengan BKD pasti melihat apakah ini pernah melakukan atau belum (sebelumnya). Tentu akan disesuaikan tingkat pelanggarannya, kemudian track records dari yang bersangkutan (oknum kepala sekolah), kalau dia sudah pernah, tentu sanksinya akan meningkat," ujarnya

Ade juga menegaskan komitmen Disdik Jabar untuk memastikan pelaksanaan PPDB tetap berjalan aman dan lancar dengan pengawasan yang ketat.

 

BACA JUGA:Disdik Jabar Siapkan Langkah Antisipasi untuk PPDB 2024 Tahap 2, Siapkan Tim IT Selama 24 Jam

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum kepala sekolah di Bekasi tersebut diduga menjual formulir pendaftaran PPDB 2024 dengan harga Rp 25 ribu per lembar kepada orang tua calon siswa. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru.

"Karena ada juga laporan (pelanggaran) sepertu di Depok, tapi sedang didalami karena ada pengaduan ada informasi juga. Tapi kita akan terus coba dalami," pungkasnya 

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Disdik Jabar, diharapkan praktek-praktek pungli seperti ini dapat dicegah dan ditindaklanjuti dengan tepat, sehingga proses PPDB dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat (*)(san).

Sumber: jabarekspres.com