Ombudsman RI Minta Sosialisasi Iuran Tapera Ditingkatkan Sebelum Diterapkan
Ombudsman RI Minta Sosialisasi Iuran Tapera Ditingkatkan Sebelum Diterapkan --(Sumber Gambar : Antara)
RADAR JABAR - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyerukan agar sosialisasi mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lebih digencarkan sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan kepada pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini disampaikan dalam Media Briefing Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian I Ombudsman RI di Jakarta, pada hari Jumat.
"Permasalahan yang ada saat ini karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak yang belum mengetahui manfaat kebijakan ini," ujar Yeka.
Yeka menekankan bahwa jika nantinya terdapat banyak keluhan terkait rencana penerapan iuran, berbagai suara masyarakat tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kebijakan diterapkan.
Ia juga menyatakan kesiapan Ombudsman untuk menerima laporan dari masyarakat yang mengalami masalah dengan Tapera. Namun, dia memastikan bahwa sejauh ini, laporan masyarakat terkait Tapera lebih banyak mengenai penebusan, dan tidak ada penyalahgunaan dana Tapera yang dilaporkan.
BACA JUGA:Ombudsman RI Usulkan Penambahan Anggaran Sebesar Rp201,72 miliar di 2025
Ke depan, Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap layanan Badan Pengelola (BP) Tapera, seiring dengan rencana penerapan iuran Tapera kepada seluruh pekerja. Yeka menyebut bahwa permasalahan saat ini tidak berada di BP Tapera, karena badan tersebut hanya berperan sebagai pengelola.
Menurut Yeka, regulasi iuran Tapera saat ini cenderung belum matang karena baru terdapat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP), sedangkan aturan teknis berupa peraturan menteri belum dibuat. "Kalau aturan ini tidak prudent atau memberatkan masyarakat, maka harus berubah. Regulasi itu bisa diubah kalau memang menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Yeka.
BACA JUGA:Ombudsman RI Tegaskan Perlunya Pemerintah Lakukan Evaluasi dan Mulai Rumuskan Strategi Impor Beras
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan pada tahun 2027.
"Lalu terkait apakah di 2027, ya kita enggak bisa pastikan, ada achievement-achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," kata Heru di Jakarta, Senin (10/6).
Sumber: antara