Pengadilan Agama di Cianjur Catat Ratusan Kasus Perceraian Akibat Judi Online

Pengadilan Agama di Cianjur Catat Ratusan Kasus Perceraian Akibat Judi Online

Pengadilan Negeri Cianjur Catat Ratusan Kasus Perceraian Akibat Judi Online-Ratusan Kasus Perceraian Akibat Judi Online-Ilustrasi Freepik

RADRA JABAR - Pengadilan Negeri Cianjur mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pasangan yang berpisah atau bercerai akibat judi online.

Fenomena ini kian mencemaskan dengan salah satu kasus mencatat seorang suami menceraikan istrinya setelah menghabiskan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga digunakan untuk judi online.

Selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat ada sekitar 2.373 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, dengan 1.800 di antaranya merupakan gugatan perceraian. Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur, Ahmad Rifani, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah gugatan cerai dan cerai talak hampir seimbang, dengan perbandingan yang hampir mencapai 50-50.

“Saat ini gugatan cerai dan cerai talak jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu mencapai 1.800 kasus,” ujar Ahmad Rifani, dikutip dari laman Detik.com, Rabu (12/6/2024).

Rifani menambahkan bahwa selain faktor ekonomi yang biasa memicu perceraian, muncul fenomena baru yang menyebabkan perpisahan pasangan, yaitu kecanduan judi online.

"Kalau dulu kan biasa dipicu faktor ekonomi, mulai dari nafkah ataupun kondisi ekonomi keluarga. Tapi belakangan ini ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istrinya," jelasnya.

Dalam setiap 20 kali sidang yang dilakukannya setiap hari, Rifani mencatat ada 2 atau 3 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online.

 

BACA JUGA:Dua TKW Asal Cileunyi Terlantar di Luar Negeri, Bupati Bandung Turun Tangan

 

“Fenomena judi online ini memang baru dan dampaknya sangat serius. Tidak hanya mempengaruhi keuangan keluarga, tetapi juga mengancam keutuhan rumah tangga,” tambahnya.

Kecanduan judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga memicu konflik berkepanjangan di dalam rumah tangga. Hal ini diperparah dengan maraknya akses ke situs-situs judi online yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menangani fenomena judi online yang kian meresahkan. Selain penegakan hukum yang lebih ketat terhadap situs-situs judi online, diperlukan juga edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Pengadilan Agama Cianjur terus berupaya untuk menangani kasus-kasus perceraian dengan baik, namun mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman judi online.

Sumber: