Ini Syarat dan Jenis Hewan yang Bisa Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha, Simak Penjelasannya Disini!

Ini Syarat dan Jenis Hewan yang Bisa Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha, Simak Penjelasannya Disini!

Ini Syarat dan Jenis Hewan yang Bisa Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha, Simak Penjelasannya Disini!--Istimewa

RADAR JABAR - Kurban adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik, ibadah ini mencerminkan ketakwaan dan kepatuhan seorang muslim terhadap Allah SWT.

Sebagai bentuk pengabdian dan pengorbanan, kurban memiliki syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, terutama mengenai hewan yang akan dikurbankan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan menurut Islam, berdasarkan sumber-sumber yang relevan dan tepercaya.

 

Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Islam menetapkan bahwa hewan yang boleh dikurbankan adalah hewan ternak tertentu. Dalam Al-Qur'an dan hadits, disebutkan beberapa jenis hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban, yaitu:

  • Unta (Camelus dromedarius)
  • Sapi (Bos taurus)
  • Kambing (Capra aegagrus hircus)
  • Domba (Ovis aries)

Hewan-hewan tersebut dipilih karena kemudahan dalam pemeliharaan, ketersediaan, dan nilai ekonomisnya di banyak masyarakat muslim.

 

BACA JUGA: Simak 6 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Apa Saja?

 

Syarat Umum Hewan Kurban

Selain jenis hewan, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi agar hewan tersebut sah dijadikan kurban. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Umur Hewan

Umur hewan menjadi syarat penting dalam pemilihan hewan kurban. Berdasarkan hadits dan tradisi, ditentukan batas umur minimal untuk setiap jenis hewan:

  • Unta: Minimal berumur lima tahun dan masuk tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
  • Domba: Minimal berumur enam bulan dan masuk bulan ketujuh.

Syarat umur ini memastikan bahwa hewan tersebut telah mencapai usia dewasa dan cukup besar untuk dijadikan kurban.

2. Kesehatan dan Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban: hewan yang matanya jelas-jelas buta, hewan yang jelas-jelas sakit, hewan yang jelas-jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus yang tidak memiliki sumsum tulang” (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).

Kriteria yang harus dihindari antara lain:

  • Buta (meskipun hanya sebelah mata)
  • Sakit yang jelas terlihat
  • Pincang sehingga tidak bisa berjalan dengan normal
  • Sangat kurus sehingga tidak memiliki daging yang cukup

3. Status Kepemilikan

Sumber: