Gaji Buruh Dipotong, Gaji Komisioner Tapera Rp 43 Juta Tuai Kontroversi
Gaji Komisioner Tapera Rp 43 Juta Tuai Kontroversi-Kemenkeu-
RADAR JABAR - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menimbulkan kontroversi. Ditambah lagi publik dibuat terkejut ketika mengetahui berapa gaji komisioner Tapera.
Hal ini karena Tapera akan menambah potongan gaji bagi buruh dan pekerja. Selain itu, PP 21/2024 juga menetapkan gaji tinggi untuk komisioner Tapera.
Berdasarkan PP tersebut, akan ada pemotongan gaji buruh sebesar 3% untuk iuran Tapera, dengan 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh perusahaan.
Saat ini, gaji pekerja sudah dipotong untuk 7 jenis iuran dan pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh Pasal 21), BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketika gaji pekerja dipotong, ada pihak yang menerima gaji besar sebagai pengelola dana Tapera. Melansir Kompas.com, Tapera dikelola oleh BP Tapera, yang sebelumnya dikenal sebagai Bapertarum dan hanya mengelola dana perumahan untuk PNS.
Gaji Pengurus Tapera
Menurut laman resminya, struktur pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner. Posisi komite diisi oleh beberapa pejabat negara ex officio menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
BACA JUGA:Penjelasan Jokowi Soal Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Dana Tapera
Anggota Komite Tapera lainnya meliputi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, serta beberapa profesional. Sementara itu, dalam struktur organisasi BP Tapera terdapat komisioner dan deputi komisioner.
Saat ini, Komisioner Tapera adalah Heru Pudyo Nugroho, seorang pejabat eselon Kementerian Keuangan. Gaji para komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, Komite Tapera berhak menerima honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga diberikan kepada Komisioner Tapera. Pasal 3 menyebutkan bahwa honorarium tertinggi diberikan kepada Komite Tapera dari unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Sementara Ketua Komite Tapera ex officio dari unsur menteri menerima Rp 32,5 juta, dan menteri lainnya yang menjabat ex officio di BP Tapera mendapatkan honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulan.
Jumlah ini hanya mencakup honorarium saja, sementara komite juga mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera meliputi THR sebesar satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Apa Itu Program Tapera yang di Tandatangi Oleh Jokowi? Jadi Begini Syarat dan Ketentuannya!
Sumber: