MUI : Youtuber dan Selebgram Wajib Memberikan Zakat, Kecuali yang Suka Ghibah Itu Haram

MUI : Youtuber dan Selebgram Wajib Memberikan Zakat, Kecuali yang Suka Ghibah Itu Haram

MUI Youtuber dan Selebgram Wajib Memberikan Zakat, Kecuali yang Suka Ghibah Itu Haram-Youtuber dan Selebgram Wajib Memberikan Zakat-Freepik

RADAR JABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menetapkan bahwa youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib memberikan zakat.

Fatwa tersebut merupakan hasil dari Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung akhir pekan lalu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

"Forum Ijtima telah menetapkan kewajiban bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (2/6/2024).

Menurutnya, teknologi digital merupakan alat yang memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya berlaku jika penghasilan mereka telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun.

 

BACA JUGA:Tanggapan Gibran Soal Kaitan Putusan MA dan Kaesang Masuk Pilgub Jakarta: Tanya PSI

 

Jika belum mencapai nishab, zakat dapat dikumpulkan selama satu tahun dan dikeluarkan setelah penghasilannya mencapai nisab.

Asrorun Niam juga menjelaskan bahwa kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% jika menggunakan periode tahun qamariyah, atau 2,57% jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

Namun, kewajiban zakat tersebut hanya berlaku bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Konten yang dihasilkan harus mematuhi ketentuan-ketentuan syariah, dan konten yang berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal-hal terlarang lainnya diharamkan.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," jelasnya.

Meskipun penghasilan dari aktivitas digital yang bertentangan dengan syariat dianggap haram, namun MUI menekankan bahwa penghasilan tersebut wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Sumber: