Selalu Salah Sasaran, Pembelian Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

Selalu Salah Sasaran, Pembelian Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

Selalu Salah Sasaran, Pembelian Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024-Gas LPG 3Kg -

RADAR JABAR - Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh sebuah kontroversi terkait penggunaan gas tabung LPG 3 kilogram (kg) oleh tokoh publik untuk memasak, padahal gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan subsidi.

Situasi ini menunjukkan bahwa penyaluran gas LPG 3 kg belum tepat sasaran, mengakibatkan pemanfaatan subsidi tidak efisien.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan baru.

Mulai 1 Juni 2024, setiap pembelian gas LPG 3 kg harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” ujarnya Riva. Dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (31/05/2024)

Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi gas LPG 3 kg.

 

BACA JUGA:Tanggapan Gibran Soal Kaitan Putusan MA dan Kaesang Masuk Pilgub Jakarta: Tanya PSI

 

Riva Siahaan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya perbaikan dalam penyaluran subsidi.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Riva menyampaikan bahwa setiap pembelian gas LPG 3 kg harus tercatat melalui aplikasi bernama Merchant Application atau MAP, dengan menggunakan data KTP konsumen.

Data yang diungkap oleh Riva menunjukkan bahwa per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar untuk menerima subsidi tepat gas LPG.

Mayoritas dari jumlah tersebut, sebanyak 35,9 juta NIK atau setara dengan 86 persen, berasal dari sektor rumah tangga.

Sementara itu, sektor usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran, dan pengecer juga menjadi sasaran subsidi gas LPG 3 kg, meskipun dengan jumlah yang lebih kecil.

Sumber: