Wacana Polri Akan Ganti NIK jadi Nomor SIM Mulai Tahun 2025

Wacana Polri Akan Ganti NIK jadi Nomor SIM Mulai Tahun 2025

Polri Akan Ganti NIK jadi Nomor SIM Mulai Tahun 2025-Ist-

RADAR JABAR - Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penyelarasan ini, yang disebut oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025.

"Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat dari Antara, Jumat (25/5).

Menurut Yusri, rencana ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mencegah pembuatan SIM ganda.

Dia menjelaskan bahwa sistem NIK sudah sangat baik karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Bahkan, bayi yang baru lahir langsung mendapatkan NIK.

BACA JUGA:Pengumuman Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Simak Besarannya!

Dengan menyelaraskan NIK, data SIM dapat disinkronkan dengan KTP, BPJS, dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini, menurut Yusri, dapat mengurangi duplikasi kepemilikan SIM.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," ujar dia.

Saat ini, menurut Yusri, seorang pemegang SIM di Jakarta dapat membuat SIM dengan kategori yang sama di wilayah lain. Hal ini dimungkinkan karena proses permohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.

"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," ujarnya.

Jika SIM terdaftar menggunakan NIK, maka Rahmat yang sudah memiliki SIM akan tercatat dan tidak bisa membuat SIM lagi di daerah lain.

"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," kata Yusri.

Menurut Yusri, usulan untuk menggunakan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah antisipatif untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM.

BACA JUGA:Gelar Baksos untuk Turunkan Stunting di Kabupaten Bandung, Polri Salurkan 1000 Paket Kepada Ibu Hamil dan Anak

Sumber: