Apa Itu Program Tapera yang di Tandatangi Oleh Jokowi? Jadi Begini Syarat dan Ketentuannya!

Apa Itu Program Tapera yang di Tandatangi Oleh Jokowi? Jadi Begini Syarat dan Ketentuannya!

Apa Itu Program Tapera yang di Tandatangi Oleh Jokowi Jadi Begini Syarat dan Ketentuannya!-Apa Itu Program Tapera-Freepik

Untuk memanfaatkan Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Belum memiliki rumah.
  4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

 

BACA JUGA:10 Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Ada Bandung

 

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

 

Kapan Kepesertaan Berakhir?

Kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Peserta yang kepesertaannya berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan, yang wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

 

Bagaimana Pengelolaan Tapera?

Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang mencakup pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.

Manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

 

BACA JUGA:Game Free Fire Akan Diblokir, Sandiaga Uno: Ada Sebuah Kekhawatiran

 

Dengan peraturan ini, diharapkan setiap pekerja di Indonesia memiliki kesempatan untuk memiliki hunian yang layak melalui dana Tapera. Pemerintah berharap implementasi Tapera dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pekerja.

Sumber: