Pilkada Serentak 2024, KPU Buka Pendaftaran Bacalonbup dan wabup Bandung dari Jalur Perorangan, Ini Syaratnya

Pilkada Serentak 2024, KPU Buka Pendaftaran Bacalonbup dan wabup Bandung dari Jalur Perorangan, Ini Syaratnya

Pilkada Serentak 2024, KPU Buka Pendaftaran Bacalonbup dan wabup Bandung dari Jalur Perorangan, Ini Syaratnya -Syam Zamiat Nursyamsi saat memberikan pemaparan perihal syarat untuk pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang digelar di Aula Bale Pinter di Soreang, Sabtu 4 Mei 2024-Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung siap menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati (bacalonbup) dan Wakil Bupati (wabup) dari jalur perseorangan.

 

Agenda ini, dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat yang didampingi Sekretaris KPU, Enda Irawan dan Kepala Divisi (Kadiv) Griebaldi.

 

Selain itu, turut juga dihadiri sejumlah wartawan yang meliput di Kabupaten Bandung, baik dari Tv, cetak, online dan radio.

 

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, tahapan pengumuman untuk pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dimulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.

 

"Tahapan penyerahan bukti dukungan Bacalonbup dan Wabup Bandung, yaitu tanggal 8 Mei sampai 13 Mei 2024," kata Syan dalam keterangannya usai kegiatan yang digelar di Aula Bale Pinter, Sabtu siang.

 

BACA JUGA:Pemuda Aceh Penjual Obat Keras Saat Ditangkap Saat Jumat Curhat di Soreang

 

Syam menyebutkan, persyaratan untuk Bacalonbup dan Wabup dari perseorangan, itu harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 172.589 orang (KTP).

 

Sumber: