Kapolres Cianjur: Tersangka Pengoplos Elpiji Dihadapkan pada Ancaman Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Kapolres Cianjur: Tersangka Pengoplos Elpiji Dihadapkan pada Ancaman Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan. --ANTARA/Ahmad Fikri

RADAR JABAR - Polisi dari Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua individu yang diduga melakukan pengoplosan elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

AKBP Aszhari Kurniawan, selaku Kapolres Cianjur, menyampaikan bahwa kedua tersangka, BM dan RS, berasal dari Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber. Mereka melakukan pengisian ulang tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram, dan meraup keuntungan sebesar Rp50 ribu per tabung.

"Keduanya jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Depok Ajak Warga untuk Memeriahkan HUT ke-25 Kota Depok

Menurutnya, para tersangka akan diadili dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar karena kegiatan mereka merugikan negara dengan menghilangkan barang bersubsidi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan menyuntikkan, mengoplos, atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung Bright 12 kg.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi 70 tabung gas elpiji tiga kilogram, 58 tabung yang belum disuntik, serta 20 tabung Bright 12 kilogram, ratusan segel gas palsu berwarna kuning, dan selang khusus untuk menyuntikkan gas.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Siapkan 1277 Personel Gabungan Untuk Memastikan Kelancaran Mudik Lebaran Tahun 2024

"Gas suntikan dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur tidak sampai ke luar kota, namun kami masih mengembangkan kasusnya karena keduanya sudah beroperasi sejak sebulan terakhir," ungkap Kapolres.

Dia juga menekankan bahwa tindakan suntik gas ilegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan nyawa tersangka dan masyarakat sekitar karena berpotensi memicu kebakaran dan mengganggu kesehatan, terutama pernapasan.

BACA JUGA:Pemkot Bogor Laksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk di Sekolah-sekolah

Karenanya, dia mengajak masyarakat untuk turut serta memantau distribusi gas bersubsidi di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing dan segera melaporkan jika menemui aktivitas mencurigakan, termasuk praktik pengoplosan gas bersubsidi.

"Kami berharap warga di seluruh wilayah di Cianjur ikut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing, segera lapor polisi kalau mendapati hal mencurigakan termasuk terkait peredaran narkoba dan lain-lain," tandasnya.*

Sumber: antara