Arsan Latif PJ Bupati KBB Jadi Saksi Terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Ini Penjelasannya
Arsan Latif PJ Bupati KBB Jadi Saksi Terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Ini Penjelasannya--Istimewa
RADAR JABAR - Arsan Latif selaku PJ Bupati Bandung Barat menjadi saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan menjadi satu dari dua saksi yang dimintai ketedangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), pada Selasa 23 April 2024 kemarin.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak hanya memeriksa Arsan Latif terkait dugaan kasus PKS Pasar Sindangkasih Cigasong, tetapi juga mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi.
Arsan Latif menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB, sementara Karna Sobahi diperiksa selama 8 jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Pemeriksaan ini terkait dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) di Pasar Sindangkasih Cigasong. Arsan Latif memberikan klarifikasi bahwa ia diminta keterangan oleh jaksa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, yang bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017.
"Saya hanya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti," kata Arsan Latif saat ditemui di Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).
Arsan Latif memastikan tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun, lantaran perkara tersebut memakai aset daerah berupa lahan daerah yang dibangun pasar oleh pihak swasta, dirinya harus menjelaskan dalam kapasitas ahli, terkait kerjasama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.
"Di saya diminta menjelaskan tentang aturan kerjasama daerah. Nah dalam regulasi ada tiga aturan terkait kerjasama daerah yakni PP Nomor 28 tahun 2018, PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di saya saya menjelaskan itu," jelas dia.
Arsan Latif juga menguraikan mengenai kebijakan pemanfaatan aset daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 19 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, terdapat empat skema pemanfaatan aset daerah, yaitu pinjam pakai, sewa, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Guna Serah.
"Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah," tandasnya. (Wit)
Sumber: jabarekspres.com