Pengumuman Resmi KPU RI Terkait Pemenang Pilpres 2024 Akan Digelar Pagi Ini
Pengumuman Resmi KPU RI Terkait Pemenang Pilpres 2024 --(Sumber Gambar : Antara)
Langkah ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penetapan harus dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penetapan tersebut mengikuti putusan MK yang menolak semua permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada tanggal 22 April 2024.
KPU RI akan mengadakan Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, di mana pasangan terpilih akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya. Undangan telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta pemimpin partai politik dan pasangan calon lainnya.
BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Simak di Bawah Ini
Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan massa dalam acara penetapan tersebut, mengingat kapasitas ruangan yang telah diketahui sebelumnya.
Hasil Pemilihan Umum 2024 menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, mengungguli pesaingnya secara signifikan. Penetapan ini diumumkan setelah hasil pemilihan disengketakan oleh pasangan calon lain, dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum (*).
Sumber: antaranews.com