KPU Konfirmasi Tidak Ada Pengadilan Lain yang Dapat Membantah Hasil Pilpres 2024 Setelah Putusan MK
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4)--ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Sumber: antaranews