KNKT Ungkap Terdapat Kesalahan Dalam Prosedur Penugasan Sopir Bus Oleh Perusahaan PO Bus Rosalia Indah

KNKT Ungkap Terdapat Kesalahan Dalam Prosedur Penugasan Sopir Bus Oleh Perusahaan PO Bus Rosalia Indah

Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan (nomor 5 dari kiri) berfoto bersama dengan Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya (nomor 6) usai konferensi pers kasus kecelakaan bus Rosali Indah di Ba--ANTARA

RADAR JABAR - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan investigasi ditemukan bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur penugasan sopir bus oleh perusahaan PO Bus Rosalia Indah yang terkait dengan kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

Ahmad Wildan, Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, KNKT menemukan pola penugasan sopir bus yang berpotensi mengakibatkan kelelahan. Dia menambahkan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir terkait kasus tersebut.

"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," katanya.

Menurut Wildan, hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada masalah teknis yang signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Namun, sorotan utama jatuh pada pola penugasan sopir, terutama dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena kondisi "micro sleep".

Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44), mencoba mengatasi kantuk dengan menghentikan bus untuk beristirahat. Namun, meskipun sempat berhenti dan berjalan kaki selama tiga menit untuk menghilangkan kantuk saat melintas di wilayah Pekalongan.

"Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih 3 menit untuk menghilangkan kantuk," katanya

sopir bus kemudian kembali melanjutkan perjalanan hingga tertidur di kemudi saat mencapai KM. 370, yang mengakibatkan bus keluar jalur dan masuk ke parit.

"Dari kasus itu, sebanyak tujuh penumpang tewas dan belasan orang mengalami luka ringan dan berat. Pada kasus itu, kami juga menetapkan sopir bus bernama Jalur Widodo sebagai tersangka," ungkapnya.

Sumber: antaranews.com