Ketua Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Bebaskan Pilot Susi Air
Pemerintah untuk Bebaskan Pilot Susi Air --(Sumber Gambar : Antara)
RADAR JABAR - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk membebaskan pilot Susi Air, Phillip Mark Mehrtens, yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata di Nduga, Papua Pegunungan. Meutya berharap pembebasan pilot asal Selandia Baru tersebut dapat dilakukan secara damai.
"Mudah-mudahan ada titik terang ya, tadi saya juga menanyakan ke pihak pemerintah kebetulan tadi (saya) di samping Pak Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto).
Beliau sampaikan sudah ada komunikasi dengan sandera dan sandera dengan keluarga. Itu mudah-mudahan bisa kita selamatkan secara damai," ujar Meutya usai menghadiri pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:Ketua DPR RI Berharap Penanganan PHPU di MK Mampu Menjadikan Pemilu Bermartabat
Meskipun mengakui adanya kendala dalam upaya pembebasan, Meutya menekankan pentingnya pendekatan damai dalam proses tersebut.
"Namanya sandera, itu sangat tergantung dengan penyandera gitu kan. Tidak bisa langsung dan kita kan maunya pendekatannya damai. Jadi, mudah-mudahan kalau memang mau secara damai, ya waktu lah yang menentukan. Ini sudah satu tahun lebih, mudah-mudahan kita sampaikan bahwa akan ada progres," tambahnya.
Menyangkut target waktu pembebasan, Meutya tidak memastikan hal tersebut karena proses tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. "Kalau target sih, jangan ditargetkan.
Sebetulnya, ini juga tidak usah banyak dibahas dulu karena proses itu penuh dengan kehati-hatian dan pembebasan tidak dengan dibicarakan. Insya Allah tetap ada titik terang," ungkapnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: Sebagian Besar Fraksi Sepakat untuk Tidak Revisi UU MD3
DPR pun akan terus mengawasi upaya pemerintah dalam membebaskan pilot Phillip. "Pasti, pasti pemerintah tetap berusaha dan kita pasti DPR juga mengawasi pemerintah untuk berusaha membebaskan sandera tersebut," tegas Meutya.
Sumber:
Berita Terkait
1 minggu
1 minggu
2 minggu