MUI: Film Kiblat Boleh Tayang di Bioskop Asalkan Ganti Judul dan Poster

MUI: Film Kiblat Boleh Tayang di Bioskop Asalkan Ganti Judul dan Poster

MUI Film Kiblat Boleh Tayang di Bioskop Asalkan Ganti Judul dan Poster-Film Kiblat -Instagram @serbafilm

RADAR JABAR - Leo Pictures, tim produksi dari film "Kiblat", telah memberikan tanggapan MUI terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat.

Melalui proses klarifikasi (tabayyun), mereka berhasil mencapai kesepakatan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebih lanjut, dalam diskusi tersebut, MUI juga memberikan arahan tentang pentingnya memilih judul dan poster yang sesuai untuk menghindari kesalahpahaman.

Film "Kiblat" telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun telah menarik perhatian banyak penonton, namun beberapa elemen dalam masyarakat merasa bahwa judul dan poster film tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung sensitivitas agama.

Dalam menjawab kekhawatiran tersebut, Leo Pictures bersama MUI telah melakukan proses klarifikasi yang mendalam.

Melalui dialog yang konstruktif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan yang memuaskan.

Kesepakatan ini tidak hanya membawa manfaat bagi kedua pihak yang terlibat, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat luas.

 

BACA JUGA:35 Kode Promo tiket.com April 2024 Penuh Diskon Spesial Lebaran Idul Fitri

 

Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah penekanan pada pentingnya pemilihan judul dan poster yang tepat.

MUI memberikan arahan dan pedoman kepada Leo Pictures tentang bagaimana memilih judul dan poster yang tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga menghormati nilai-nilai dan sensitivitas agama dalam masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan film "Kiblat" dapat diterima dengan baik oleh berbagai kalangan masyarakat tanpa menimbulkan polemik yang tidak diinginkan.

Kesepakatan antara Leo Pictures dan MUI ini menjadi contoh bagaimana dialog antara pihak-pihak yang berbeda dapat menghasilkan solusi yang memuaskan dan membangun.

Sumber: