BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru di Jalur Mudik, Ini Lokasi dan Jadwalnya

BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru di Jalur Mudik, Ini Lokasi dan Jadwalnya

BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru di Jalur Mudik-Ist-

RADAR JABAR - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan rencananya untuk menyediakan layanan penukaran uang baru di jalur mudik. Langkah ini diambil dengan tujuan memenuhi keperluan masyarakat dalam hal pertukaran uang menjelang perayaan Lebaran.

"Kita membuka layanan penukaran di titik-titik jalur mudik masyarakat," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/3/2024).

Marlison menyatakan bahwa layanan penukaran uang di jalur mudik akan berlangsung dari Selasa hingga Jumat, yaitu pada tanggal 2 hingga 5 April 2024, melalui Program BI Peduli Mudik.

Rencananya, layanan penukaran uang rupiah baru akan tersedia di rest area jalan tol dan pusat transportasi seperti pelabuhan, stasiun kereta, dan bandara. Di Jakarta, titik layanan pertukaran uang Rupiah di jalur mudik terletak di rest area KM 57.

BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Kemudian, titik-titik pertukaran uang akan dibuka di beberapa lokasi lain di jalan tol, yang dikelola oleh BI dari Cirebon, Semarang, Tegal, hingga Surabaya.

"Nanti teman-teman BI Cirebon, BI Semarang, BI Tegal, sampai Surabaya akan buka titik-titik tol mereka," ujarnya.

Marlison menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penukaran uang di jalur mudik dapat dilakukan dengan sangat sederhana. Dalam konteks ini, para calon pelanggan hanya perlu membawa identifikasi diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Yang diperlukan untuk Go Show tetap indentitas KTP," pungkasnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Cirebon untuk Lebaran 2024

Perlu dicatat bahwa pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) telah meningkatkan jumlah uang tunai yang dapat ditukarkan oleh masyarakat menjadi Rp 4 juta dari batas sebelumnya, yaitu maksimal Rp 3,8 juta.

Dengan jumlah tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang dengan pecahan sebagai berikut:

- Rp 1.000 sebanyak 100 lembar

- Rp 2.000 sebanyak 200 lembar

Sumber: