Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Zakat Untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Zakat Untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Zakat Untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang--Antara

RADAR JABAR - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan sebelum masa cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Insya Allah, THR bagi para ASN segera dicairkan dan diterima mendekati hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa.

Pengumuman ini disambut baik oleh para ASN, karena THR tahun ini akan dicairkan secara penuh, dengan pengalokasian yang telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang.

"Nanti THR yang diberikan dengan pola maksimal. Kami berharap setelah cair, bisa dimanfaatkan secara bijak, sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan dunia maupun kebutuhan akhirat," katanya.

Namun, Sekda juga mengingatkan bahwa menerima THR tidak boleh membuat ASN lupa akan kewajibannya, terutama dalam membayar zakat fitrah.

"Kebutuhan akhirat ini soal zakat. Jangan lupakan zakat. Insya Allah sudah disepakati oleh beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Baznas, dimana untuk ASN Kabupaten Tangerang zakatnya melalui Baznas," ujarnya.

Demi optimalisasi penggunaan dana, Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk menyusun pola pencairan THR sekaligus zakatnya.

"Nanti langsung dirumuskan begitu mau cair (THR) akan dihitung, yang cair berapa, lalu zakat fitrah berapa, sehingga uang dari kita bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang, apakah untuk bedah rumah, membantu anak yatim piatu, jambanisasi atau kegiatan keagamaan lainnya," kata dia.

Sumber: