Polresta Bandung Berhasil Amankan 4 Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah
Polresta Bandung Berhasil Amankan 4 Tersangka Penyuntik Tabung Gas-Redaksi-
Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Dan Pasal 55 tentang “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar.
Sumber: