Polresta Bandung Berhasil Amankan 4 Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah

Polresta Bandung Berhasil Amankan 4 Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah

Polresta Bandung Berhasil Amankan 4 Tersangka Penyuntik Tabung Gas-Redaksi-

BANDUNG - Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah. Selasa, 19 Maret 2024.

"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000  sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," sambungnya.

BACA JUGA:Akan Ditindak Tegas! Polrestabes Bandung Larang Sahur on the Road dan Balapan Liar Selama Bulan Ramadhan

Ia menambahkan berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.

"Dimana gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya.

"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," jelasnya.

Lanjut Kusworo, dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

BACA JUGA:Kapolresta Bandung Pastikan El Clasico Indonesia Persib Bandung vs Persija Jakarta Tanpa Penonton

"Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET," tuturnya. 

"Dimana ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi," kata Kusworo.

"Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," lanjut Kusworo.

Kusworo menjelaskan dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.

Sumber: